
Zetizen - Jalan Mayor Syafe'i di Kota Serang menyajikan paradoks menarik dalam pengelolaan perparkiran. Meski Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan parkir dan menetapkan 145 titik parkir resmi melalui Keputusan Walikota Nomor 551/Kep.181-Huk/2020, Jl. Mayor Syafe'i justru tidak masuk dalam daftar tersebut.
Namun kenyataannya, aktivitas parkir tetap berlangsung setiap hari, dikelola secara informal oleh masyarakat setempat. Fenomena ini mencerminkan kesenjangan antara kebijakan formal dan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus menunjukkan kompleksitas persoalan yang melibatkan berbagai kepentingan.
Data Badan Pusat Statistik mencatat lonjakan kepemilikan kendaraan di Kota Serang dari 267.577 unit pada 2023 menjadi 367.656 unit pada 2025. Peningkatan signifikan ini berbanding terbalik dengan ketersediaan fasilitas parkir resmi yang terbatas.

Akibatnya, muncul sistem parkir paralel: di satu sisi ada parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan dengan target retribusi Rp1,48 miliar per tahun, di sisi lain ada parkir informal yang telah mengakar sebagai sumber mata pencaharian ratusan juru parkir.
Hingga Juli 2025, realisasi retribusi parkir baru mencapai 43% atau sekitar Rp600 juta, mengindikasikan besarnya potensi pendapatan yang belum terserap sekaligus memperlihatkan kuatnya sistem informal yang beroperasi di luar jalur resmi.
Implementasi kebijakan di lapangan menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Dari perspektif pemerintah, upaya penertiban dilakukan melalui koordinasi Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian dengan razia 3-4 kali per tahun.
Namun frekuensi ini tampaknya belum memadai untuk mengubah pola yang telah terbentuk bertahun-tahun. Sementara itu, juru parkir resmi yang memiliki surat tugas menghadapi tantangan sendiri: mereka harus menyetor tanpa gaji tetap, bahkan atribut seperti seragam dan karcis kadang harus dibeli sendiri.
Di sisi lain, juru parkir informal beroperasi dengan sistem pembagian wilayah yang telah tertata dalam struktur komunitas mereka sendiri, lengkap dengan mekanisme setoran kepada "pemegang wilayah" bukan kepada pemerintah.
Yang menarik adalah respons masyarakat pengguna jalan yang menunjukkan kebingungan. Seorang driver ojek online mengakui kesulitan membedakan parkir resmi dan liar: "Kadang yang pakai seragam juga belum tentu resmi."
Pedagang kaki lima di sekitar lokasi cenderung adaptif terhadap kondisi yang ada. Sebagian pengendara mengeluhkan kemacetan akibat parkir sembarangan terutama pada malam hari, namun sebagian lain menganggapnya sebagai hal yang dapat ditoleransi.

Keberagaman respons ini menggambarkan bahwa persoalan parkir bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memaknai dan beradaptasi dengan ruang publik mereka.
Persoalan ini pada dasarnya adalah benturan antara tiga kepentingan yang sama-sama legitimate: pemerintah ingin menciptakan ketertiban dan mengoptimalkan PAD, juru parkir informal mempertahankan sumber penghidupan mereka, dan masyarakat membutuhkan akses parkir yang mudah dan terjangkau.
Tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau sepenuhnya benar. Pemerintah memiliki mandat untuk menegakkan aturan, namun juru parkir liar juga manusia yang mencari nafkah di tengah keterbatasan lapangan kerja. Masyarakat menginginkan ketertiban, namun juga memahami realitas sosial-ekonomi yang melatarbelakangi praktik informal tersebut.



