
Zetizen - Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025, telah berkembang menjadi tragedi kemanusiaan berskala besar.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis media nasional, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi ini telah menembus angka 1.000 jiwa, dengan Aceh mencatat korban tertinggi sebanyak 415 jiwa, disusul Sumatera Utara 349 jiwa, dan Sumatera Barat 242 jiwa.
Selain itu, 217 orang dilaporkan hilang, lebih dari 654 ribu warga mengungsi, serta puluhan ribu rumah dan fasilitas publik mengalami kerusakan berat. Skala dampak ini seharusnya cukup untuk membunyikan alarm nasional dan memicu respons negara secara menyeluruh.
Namun hingga kini, penanganan bencana masih terkesan parsial dan lamban. Pemerintah belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, meskipun korban jiwa dan dampak sosial-ekonomi telah melampaui banyak bencana yang sebelumnya mendapat status tersebut.
Ketiadaan status bencana nasional membatasi ruang gerak pemerintah pusat dalam mengerahkan sumber daya secara maksimal, mulai dari pendanaan, koordinasi lintas kementerian, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak. Akibatnya, beban besar justru ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan.
Lebih jauh, bencana ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang selama bertahun-tahun diabaikan, khususnya kerusakan lingkungan dan kegagalan tata kelola ruang. Di banyak wilayah terdampak, kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis telah mengalami alih fungsi besar-besaran.
Penebangan pohon alami dan penggantian vegetasi hutan dengan perkebunan monokultur, seperti kelapa sawit, secara signifikan melemahkan daya serap tanah terhadap air hujan. Akibatnya, ketika hujan ekstrem terjadi, limpasan air mengalir deras ke kawasan permukiman, memicu banjir bandang dan longsor dalam waktu singkat.
Ironisnya, pola bencana ini bukanlah kejadian baru. Banjir dan longsor terus berulang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, meskipun dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan belum dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
Negara masih cenderung bersikap reaktif, hadir setelah bencana terjadi melalui penyaluran bantuan darurat, namun abai terhadap upaya pencegahan jangka panjang seperti rehabilitasi hutan, pengelolaan daerah aliran sungai, penataan ruang berbasis risiko, serta penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan.
Tragedi banjir di Sumatera seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi negara. Jika bencana dengan korban lebih dari seribu jiwa belum cukup untuk mendorong perubahan kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat, maka pertanyaan yang patut diajukan publik adalah:
Sampai kapan negara akan terus membiarkan warganya menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang mengorbankan lingkungan?
Tanpa keberanian politik untuk memperbaiki tata kelola dan menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama, banjir di Sumatera bukanlah musibah terakhir, melainkan bagian dari siklus bencana yang akan terus berulang.



