
Zetizen - Penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Serang sering dipersepsikan sebagai simbol kemajuan dan modernisasi perkotaan.
Dalam logika pembangunan kota, kebijakan ini memang menjanjikan perbaikan visual, peningkatan keselamatan, serta penguatan citra kota yang lebih tertib. Kabel yang selama ini menjuntai semrawut di ruang publik dipandang sebagai anomali yang harus segera dihilangkan.
Namun, jika ditelaah secara lebih kritis, proyek kabel bawah tanah tidak dapat dipahami sebatas persoalan estetika dan teknis. Kabel semrawut adalah produk dari lemahnya tata kelola utilitas kota selama bertahun-tahun mulai dari minimnya regulasi, lemahnya pengawasan, hingga absennya koordinasi lintas sektor.
Oleh karena itu, menanam kabel ke bawah tanah tanpa membenahi sistem pengelolaannya berisiko menjadikan proyek ini sebagai solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dari perspektif kebijakan publik, terdapat sejumlah poin krusial yang perlu dikaji secara lebih mendalam.
1. Penataan kabel menyelesaikan gejala, bukan akar masalah tata kelola.
Masalah kabel semrawut muncul karena tidak adanya kebijakan pengelolaan utilitas yang terintegrasi. Setiap penyedia layanan membangun jaringan sesuai kepentingannya masing-masing, tanpa koordinasi yang kuat dari pemerintah daerah.
Relokasi kabel ke bawah tanah memang menghilangkan kekacauan visual, tetapi tanpa regulasi yang jelas dan mekanisme pengendalian berkelanjutan, potensi kekacauan tetap ada. Masalah hanya dipindahkan dari ruang yang terlihat ke ruang yang tersembunyi.
2. Skema pembiayaan non-APBD menyimpan risiko akuntabilitas publik.
Pemerintah menyebut proyek ini dibiayai melalui skema non-APBD. Dalam teori kebijakan, pembiayaan alternatif dapat menjadi inovasi fiskal. Namun, inovasi tersebut kehilangan makna ketika tidak disertai transparansi.
Publik tidak mendapatkan informasi memadai mengenai siapa mitra yang terlibat, bagaimana pembagian peran dan risiko, serta mekanisme pengawasannya. Dalam konteks ini, skema non-APBD berpotensi menciptakan kebijakan yang sah secara administratif, tetapi lemah secara legitimasi publik.
3. Beban biaya dan risiko berpotensi dialihkan kepada masyarakat.
Relokasi kabel menuntut investasi besar dari penyedia layanan telekomunikasi dan internet. Tanpa skema pembagian beban yang adil, biaya tersebut sangat mungkin diteruskan kepada konsumen.
Dampaknya tidak hanya berupa kenaikan tarif, tetapi juga potensi gangguan layanan selama masa transisi. Dalam masyarakat yang semakin bergantung pada konektivitas digital, kebijakan penataan kota yang mengorbankan akses publik merupakan kontradiksi yang serius.
4. Komunikasi kebijakan yang minim memperbesar resistensi publik.
Setiap proyek infrastruktur membawa konsekuensi sosial, seperti penggalian jalan, kemacetan, dan terganggunya aktivitas ekonomi warga. Namun, komunikasi kebijakan sering kali berhenti pada pengumuman formal tanpa dialog yang memadai.
Masyarakat diposisikan sebagai pihak yang harus menerima dampak, bukan sebagai subjek yang diajak memahami dan terlibat. Pola komunikasi semacam ini berpotensi melahirkan resistensi, bahkan terhadap kebijakan yang sebenarnya memiliki tujuan baik.
5. Risiko modernisasi simbolik tanpa reformasi sistemik.
Penataan kabel bawah tanah berpotensi menjadi simbol modernitas yang dangkal kota tampak rapi, tetapi tata kelolanya tetap rapuh. Tanpa pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor, modernisasi hanya bersifat kosmetik. Kota mungkin terlihat maju, tetapi tidak memiliki sistem yang mampu menjaga keberlanjutan penataan tersebut.
Pada akhirnya, proyek kabel bawah tanah di Kota Serang harus dibaca sebagai ujian serius bagi kualitas kebijakan publik daerah. Keberhasilan proyek ini tidak cukup diukur dari kabel yang tertanam rapi di bawah tanah, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem pengelolaan utilitas yang transparan, adil, dan berkelanjutan.



