zetizen

Membentuk Karakter Anti Korupsi Sejak Dini

Opini
Kegiatan Edukasi Anti Korupsi SDN 2 Wonoharjo

Zetizen - Era digital yang penuh akan informasi serta gaya hidup masyarakatnya yang konsumtif, menuntut pendidikan ikut serta bertransformasi untuk mengubah karakter tersebut.

Sekolah Dasar sebagai fondasi paling awal dalam pendidikan formal sangat berperan penting dalam menanamkan budaya taat hukum dan anti korupsi. Hal ini didukung oleh adanya pembelajaran kewarganegaraan sebagai media untuk menanamkan nilai-nilai tersebut.

Hidup di zaman serba digitalisasi, banyaknya berita informasi mengenai korupsi yang beredar di media sosial menjadikannya pisau bermata dua. Pendidikan yang pembelajarannya dituntut untuk mengintegrasikan teknologi menjadi kekhawatiran bagi para pendidik kepada peserta didik yang  rentan terpapar informasi yang negatif. 

Lantas, bagaimana para pendidik di SD terkhusus daerah Banten dalam mengoptimalkan strategis ini?

Pada usia dini, godaan digital kerap terjadi, baik tanpa disadari maupun secara sengaja yang dilatarbelakangi oleh pemahaman yang terbatas mengenai batasan benar atau salah di ruang digital.

Adapun salah satu contoh kasusnya yakni menjiplak gambar untuk tugas seni atau IPS, di mana saat pendidik memberikan tugas menggambar, peserta didik pasti akan mencari gambar di google, mencetaknya, dan menempelkannya di buku tugas seolah-olah itu adalah gambar hasil karya nya.

Tindakan yang sering dilakukan namun sering diabaikan malah menjadi bibit korupsi dengan mengajarkan manipulasi hasil kerja dan berbohong untuk mendapatkan pujian. Peran pendidik harus lebih proaktif mengajarkan “Etika Digital” meskipun sederhana sebagai bagian dari pembelajaran kewarganegaraan itu sendiri, misalkan dengan “hasil karya sendiri, meskipun sederhana, lebih membanggakan”.

Pendidikan anti korupsi memiliki dasar yang kuat dalam nilai-nilai nasional dan kerangka hukum di Indonesia. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan merupakan wujud nyata dari pengamalan Pancasila, terutama sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk membentuk watak bangsa Indonesia yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Landasan tersebut diperkuat adanya Pemendikbud Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menetapkan nilai integritas, tanggung jawab, dan nasionalisme sebagai pilar utama pembentukan karakter peserta didik.

Hal ini selaras dengan semangat Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka, nilai-nilai anti korupsi mencerminkan dimensi pelajar yang beriman, mandiri, bernalar kritis, gotong royong, serta berintegritas.

Melalui pendidikan anti korupsi menjadi salah satu upaya bentuk pembelajaran kepada generasi muda untuk tidak berbuat curang atau mengambil sesuatu yang bukan milik kita. Tujuan supaya siswa paham mana perbuatan yang benar dan mana yang salah, seperti tidak menipu atau berbohong, tidak mencuri, serta tidak merugikan orang lain.

Sejalan dengan Humaira dkk (2021:8617), tujuannya untuk menyiapkan usia yang lebih muda agar memiliki budaya kejujuran (hostile to debasement) melalui berbagai latihan di sekolah termasuk pelaksanaan administrasi berbasis sekolah, latihan pembelajaran, dan penyesuaian dengan tujuan agar setiap individu dapat menjauhinya. dari, menolak, melawan, atau mencegah semua jenis representasi yang salah dan berbagai aktivitas yang memicu penurunan nilai.

Mengutip dari Siregar (2024:277), implementasi materi Pendidikan Anti Korupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memuat materi hukum dan peradilan nasional, dimulai dari pengertian, macam-macam, sanksi, dan cara pemberantasan korupsi serta perilaku yang harus dimiliki oleh seorang anti korupsi. Pada pembelajaran seringkali disisipkan dengan tujuan agar peserta didik siap memahami arti dari kata tersebut.

Meskipun pendidikan anti korupsi mendapatkan dukungan kuat dari berbagai kebijakan pemerintah, namun kenyataan di lapangannya menunjukkan bahwa penerapannya masih menghadapi beberapa tantangan.

Halaman: