
Zetizen - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
Bantuan sebesar Rp600.000 disalurkan sekaligus untuk mencakup periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran BSU dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui beberapa platform resmi:
Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
Buka https://kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun, pilih menu “Daftar” dan lengkapi data diri.
Jika sudah memiliki akun, pilih menu “Masuk” dan login dengan email, nomor HP, serta password.
Setelah login, notifikasi akan muncul jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025.