zetizen

Keindahan yang Tergadai di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Explore
Source : Unplash

Zetizen - Raja Ampat selama ini dikenal dunia sebagai surga bahari yang kaya akan keanekaragaman hayati. Namun, belakangan, pesona kawasan ini ternodai oleh aktivitas pertambangan nikel yang kian menjadi sorotan.

Ketegangan muncul antara kepentingan industri dan suara masyarakat adat yang menolak keras keberadaan tambang di tanah leluhur mereka.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang telah aktif mengeksplorasi dan menambang di Pulau Gag, Raja Ampat sejak tahun 2018.

Dengan konsesi mencapai lebih dari 13.000 hektare, aktivitas ini tidak hanya mencakup wilayah daratan, melainkan juga menyentuh kawasan pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Selain Gag Nikel, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining juga dikabarkan memiliki izin usaha pertambangan di wilayah yang masih masuk dalam bentang alam penting ekoregion kepala burung Papua tersebut.

Perizinan itu dinilai oleh berbagai pihak sebagai bentuk abai terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan.

Laporan terbaru dari Institut Usba Papua mencatat adanya peningkatan kadar logam berat di perairan sekitar tambang.

Kandungan nikel dan kobalt di sejumlah titik mencapai 1,25 miligram per liter, jauh melebihi ambang batas baku mutu air laut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Situasi ini dikhawatirkan mengganggu ekosistem laut, termasuk spesies endemik seperti pari manta dan hiu karpet, yang menjadi ikon pariwisata Raja Ampat.

Masyarakat adat tak tinggal diam. Mereka menolak tambang karena merasa hak ulayat mereka terancam.

Puluhan orang melakukan aksi damai di kantor pemerintah daerah Raja Ampat pada akhir Mei lalu. Dalam tuntutannya, mereka mendesak pencabutan izin PT Mulia Raymond Perkasa.

Aksi ini diorganisasi oleh Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA), yang juga menilai pemerintah pusat dan daerah tidak transparan dalam proses konsultasi publik terkait pemberian izin tambang.

Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi.

PT Gag Nikel bahkan mengklaim telah melakukan reklamasi, reboisasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan ekonomi hijau dan program kesehatan.

Namun, sebagian warga menilai program tersebut belum menyentuh substansi persoalan utama: hilangnya ruang hidup yang lestari.

Halaman: