Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012 sebagai pedoman operasional bagi media siber dalam melaksanakan kemerdekaan pers yang profesional, bertanggung jawab, dan taat Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta secara proporsional dan akurat.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
c. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya;
- Setelah memuat berita tanpa verifikasi, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum diverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas, jelas, dan mudah diakses.
Media siber berhak dan wajib menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), diskriminasi, serta pornografi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Praktik Iklan & Advertorial
Media siber wajib membedakan secara tegas dan jelas antara produk berita dan iklan/advertorial. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "Advertorial", "Iklan", "Ads", atau "Sponsored".
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan materi dari media lain harus menyertakan atribusi sumber secara jelas dan menautkan link aktif ke sumber berita asli.
8. Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
- 1. Ruang Lingkup
- 2. Verifikasi & Keberimbangan
- 3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- 4. Ralat, Koreksi, & Hak Jawab
- 5. Pencabutan Berita
- 6. Iklan & Advertorial
- 7. Hak Cipta
- 8. Penyelesaian Sengketa
Redaksi Zetizen mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk mewujudkan jurnalisme muda yang kredibel dan berintegritas tinggi.