
Zetizen - Polres Barru melalui Seksi Hukum (Sikum) turun langsung ke sekolah memberikan penyuluhan hukum tentang bullying atau perundungan kepada siswa SMP Negeri 1 Barru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini diikuti para siswa bersama guru pendamping. Penyuluhan dipimpin IPTU Azwar Mustakim, Amd. Kep., SKM., MH., didampingi IPDA Nirwan Bakri, SH., dan AIPDA Syukri, SH.
Dalam pemaparan, siswa diberikan pemahaman tentang pengertian bullying serta berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Materi yang disampaikan meliputi bullying fisik, verbal, sosial atau psikologis, hingga cyber bullying yang terjadi di media sosial.
Selain itu, siswa juga mendapat penjelasan mengenai dampak bullying bagi korban, pelaku, dan lingkungan sekitar. Termasuk aturan hukum perlindungan anak serta konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.
Kasi Hukum Polres Barru menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Bullying bukan sekadar kenakalan biasa. Dampaknya serius dan ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Kami ingin siswa menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan,” ujarnya.
Polisi juga mengajak siswa untuk memperkuat sikap saling menghormati, toleransi, dan kepedulian sosial di lingkungan sekolah.






