
Zetizen - Belakangan, industri musik nasional kembali diguncang isu hak cipta. Salah satunya yang paling menyita perhatian adalah gugatan senilai Rp 24,5 miliar yang diajukan musisi legendaris Keenan Nasution dan co-penulis Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano.
Tuntutan ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam konser dan iklan tanpa izin sejak 2008 hingga 2024
Gugatan tersebut sudah resmi tercatat di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus‑HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Perincian tuntutan meliputi:
Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013
Rp 14,5 miliar atas 29 kejadian berikutnya selama 2016–2024
Tak hanya itu, Keenan juga meminta penyitaan rumah Vidi di Cilandak Barat sebagai jaminan pelunasan gugatan..
Kronologi Gugatan: Dari Izin ke Konser Tanpa Izin
2008: Vidi merilis Nuansa Bening di album debut, usai izin terbatas dari ayahnya, Harry Kiss.
2008–2024: Lagu itu dinyanyikan kembali dalam konser dan dipakai iklan tanpa izin lanjutan .
2024: Pertemuan dimulai saat pihak manajemen Vidi menawarkan uang Rp 50 juta sebagai “tanda terima kasih” atas penggunaan lagu dalam iklan—tapi kemudian ditolak
Mei 2025: Negosiasi gagal, mediasi berakhir tanpa kesepakatan, gugatan resmi pun diajukan
Anak Keenan, Daryl Nasution, mengungkap bahwa persoalan ini menjadi sorotan setelah ditemukan metadata digital yang tidak mencantumkan pencipta asli.
Di tengah gugatan ini, Vidi juga sedang menjalani kemoterapi di Malaysia karena kanker ginjal. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi yang "tenang dan saling menghormati". Vidi bahkan menunjuk 15 pengacara guna membantunya menghadapi gugatan hukum ini
Kasus ini bukan sekadar perselisihan antara dua musisi, melainkan alert nasional soal implementasi Undang‑Undang Hak Cipta Indonesia.
Denda sebesar Rp 500 juta per pelanggaran diatur dalam UU, dan gugatan ini membuktikan teknologi digital tak boleh mengesampingkan hak pencipta.
Kisruh ini membuka pelajaran mendalam: izin penggunaan karya kreatif harus diperjelas sejak awal, tidak hanya lisan, tapi juga tertulis dan mengikat. Dua pihak bisa menjalin kolaborasi yang harmonis lewat komunikasi terbuka dan transparansi.