Are You a Zetizen?
Show Menu

Revisi Undang-Undang ITE Diresmikan, Apa Dampaknya Buat Kita?

Fahri Syadia Fahri Syadia 01 Dec 2016
Revisi Undang-Undang ITE Diresmikan, Apa Dampaknya Buat Kita?

 

Credit: Kominfo

 

Zetizen.com - Media Sosial emang banyak bikin geger akhir-akhir ini. Mulai dari selebgram yang bikin ulah aneh-aneh, video yang dimanipulasi, hingga saling olok-olok di internet secara nggak bertanggung jawab. Alhasil, pihak yang dirugikan pun menuntut dengan berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elekronik (RUU ITE).

Tapi, di sisi lain, makin banyak orang yang ngerasa mengalami Pencemaran nama baik di media sosial. Pantas, pemerintah melakukan perbaikan Undang-Undang ITE yang diresmikan 28 November lalu. Wah, seberapa besar dampak Revisi UU ITE buat kita?

 

 

1. meme Makin Hati-Hati

Selama ini, meme biasa jadi hiburan ringan buat kita saat nganggur. Mulai dari olahraga, kehidupan sehari-hari, sampai candaan politik nggak luput dari sasaran meme. Terlebih akses meme makin gampang karena banyaknya akun Instagram dan LINE yang nyediain meme-meme lucu.

Nah tapi seiring dengan revisi UU ITE, akun-akun itu harusnya lebih hati-hati. Pasalnya, UU yang baru lebih mencantumkan aturan tentang Pencemaran nama baik di internet, hingga hak untuk meminta penghapusan konten yang menjelekkan dirinya. Nah mengingat meme seringkali melakukan public shaming, kalau orang yang bersangkutan nggak terima bisa diproses hukum loh tuh.

 

2. Jangan Asal Share Screenshot 

Yup, Revisi UU ITE ini juga bertujuan biar pengguna medsos lebih menghargai privasi orang lain. Dalam salah satu UU revisinya, (Pasal 5 ayat 1 dan 2), Kominfo menyebutkan bahwa dokumen elektronik akan jadi bukti hukum. Jadi baik itu video, foto, dan tentu saja hasil screenshot, bisa jadi alat bukti di mata hukum! Wah, berarti kita yang doyan banget nge-capture chat, status Facebook/Path, hingga post Instagram gebetan terus di-share ke publik sekarang harus lebih hati-hati. 

Nggak cuma jadi bukti skak mat di depan pacar, sekarang juga bisa jadi alat bukti buat menjerat hukum. Makanya hati-hati aja kalau berulah lewat medsos.. nggak cuma pacar yang bisa marah, Undang-Undang pun bisa menjerat!

 

 

3. Konten Bajakan Makin Langka

Beberapa tahun terakhir, Kominfo mulai memblokir website-website yang mengandung konten bajakan. Online comic, streaming film, penyedia game bajakan, apalagi situs bokep pun kena imbasnya. Nah, Revisi UU ITE ini bisa jadi kabar buruk buat sisa-sisa dari mereka yang masih survive, termasuk mungkin yang bisa kita gunakan. Pasalnya, revisi UU ini mencantumkan poin "pencegahan penyebaran informasi yang dilarang". Nah konten bajakan yang secara hukum termasuk terlarang dan ilegal itu tentu terancam. Hmm, penggemar bajakan siap-siap gigit jari nih ya.

 

 

4. Tidak Ada "The Next Prita"

Hayo, siapa yang ingat sama Prita Mulyasari, bekas pasien suatu rumah sakit yang mengekspresikan kekesalannya ke RS itu di medsos tahun 2012 dulu? Testimoni negatif saat itu direspon sungguh-sungguh oleh RS yang bersangkutan dan Prita pun dituntut atas pencemaran nama baik.Alhasil, Prita sempet dipenjara baru kemudian dibebaskan usai upaya persidangan yang alot.

Well, pada UU yang baru ini bisa jadi angin segar supaya nggak semakin banyak orang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya, ada pengurangan hukuman dari yang sebelumnya maksimal 6 tahun penjara jadi 4 tahun penjara (1). Artinya, kasus Prita nggak akan terulang lagi karena berdasarkan KUHP, pemenjaraan sebelum proses persidangan cuma bisa dijatuhkan pada kejahatan berat (dengan ancaman di atas 5 tahun penjara). Eits, tapi bukan berarti kita boleh leluasa melakukan Pencemaran nama baik loh ya.

 

 

Kalau kamu kepo sama detail penuh Undang Undangnya, cek aja di sini Revisi UU No.11 2008.

 

Editor: Wika

 

RELATED ARTICLES

Please read the following article